Senin, 18 April 2011

FAKTUR PAJAK

A. PENGERTIAN FAKTUR PAJAK

Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) atau oleh Ditjen Bea dan Cukai karena import BKP.

B. MACAM - MACAM FAKTUR PAJAK

Terdapat 3 (tiga) jenis faktur pajak menurut UU PPN, yaitu :

  1. Faktur Pajak Standart, termasuk dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standart.

  2. Faktur Pajak Gabungan

  3. Faktur Pajak Sederhana

C. FAKTUR PAJAK STANDART

  1. Adalah faktur pajak yang dibuat sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Kep.Dirjen Pajak No. Kep-53/PJ/1994 tanggal 29 Desember 1994, yang wajib dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995.

  2. Bentuk Faktur Pajak Standart dibuat dengan ukuran kuarto yang isinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku (SK.Dirjen Pajak No.Kep-53/PJ/1994 tanggal 29 Desember 1994).

  3. Faktur Pajak Standart harus dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap 2, yaitu :

    1. Lembar ke-1 : Untuk pembeli BKP atau penerima JKP sebagai bukti Pajak Masukan

    2. Lembar ke-2 : Untuk PKP yang menerbitkan faktur pajak standart sebagai bukti Pajak Keluaran

  4. Dalam hal Faktur Pajak Standart dibuat lebih dari rangkap 2 (dua), maka peruntukan lembar ketiga dan seterusnya harus dinyatakan secara jelas dalam faktur pajak yang bersangkutan, misalnya, Lembar ke-3 : Untuk KPP dalam hal penyerahan BKP atau JKP dilakukan kepada pemungut PPN

D. SYARAT-SYARAT FAKTUR PAJAK STANDART

Faktur Pajak Standart harus memenuhi syarat formal maupun material. Yang dimaksud dengan syarat formal adalah bahwa faktur pajak standart paling sedikit harus memuat keterangan :

  1. Nama, Alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan atau pembelian BKP atau JKP

  2. Jenis Barang atau Jasa, Jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga

  3. PPN yang dipungut

  4. PPnBM yang dipungut

  5. Kode, Nomor seri dan tanggal pembuatan faktur pajak, dan

  6. Nama, Jabatan, dan tanda tangan yang berhak.

Adapun yang dimaksud dengan syarat material adalah bahwa barang yang diserahkan benar, baik secara nilai maupun jumlah. Demikian juga pengusaha yang melakukan dan yang menerima penyerahan BKP tersebut sesuai dengan keterangan yang tercantum pada faktur pajak.

E. FAKTUR PAJAK GABUNGAN

  1. Adalah Faktur Pajak Standart yang cara penggunaannya diperkenankan kepada PKP atas beberapa kali penyerahan BKP / JKP kepada pembeli atau penerima jasa yang sama yang dilakukan dalam satu masa pajak, dan harus dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan BKP / JKP.

  2. Dalam hal terdapat pembayaran sebelum penyerahan BKP / JKP atau terdapat pembayaran sebelum faktur pajak gabungan tersebut dibuat, maka untuk pembayaran tersebut dibuat faktur pajak tersebut pada saat diterima pembayaran.

  3. Tanggal penyerahan / pembayaran pada faktur pajak diisi dengan tanggal awal penyerahan BKP / JKP sampai dengan tanggal terakhir dari masa pajak yang dibuat faktur pajak gabungan, dengan melampirkan daftar tanggal penyerahan dari masing-masing faktur penjualan.

F. FAKTUR PAJAK SEDERHANA

  1. Faktur Pajak Sederhana adalah dokumen yang disamakan fungsinya dengan faktur pajak, yang diterbitkan oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP / JKP kepada pembeli BKP / JKP yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap atas penyerahan BKP / JKP secara langsung kepada konsumen akhir

  2. Pembeli BKP / penerima JKP yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap, misalnya, pembeli yang tidak diketahui NPWP-nya atau tidak diketahui nama atau alamat lengkapnya.

  3. Faktur Pajak Sederhana sekurang-kurangnya harus memuat :

    1. Nama, Alamat usaha, NPWP serta nomor dan tanggal pengukuhan PKP yang menyerahkan BPK atau JKP

    2. Macam, jenis dan kuantum dari BKP atau JKP

    3. Jumlah harga jual atau penggantian yang sudah termasuk pajak atau besarnya pajak dicantumkan secara terpisah

    4. Tanggal pembuatan faktur pajak sederhana

    5. Bentuk faktur pajak sederhana dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuintansi, yang dipakai sebagai tanda bukti penyerahan atau pembayaran BKP atau JKP oleh PKP yang bersangkutan

    6. Faktur pajak sederhana yang diisi tidak lengkap bukan merupakan faktur pajak sederhana

    7. Faktur pajak sederhana dibuat sekurang-kurangnya rangkap dua :

      1. Lembar ke-1 : Untuk pembeli BKP / penerima JKP

      2. Lembar ke-2 : Untuk arsip PKP yang bersangkutan

    8. Faktur pajak sederhana dianggap telah dibuat rangkap dua atau lebih, dalam hal faktur pajak sederhana tersebut dibuat dalam satu lembar yang terdiri dari dua atau lebih bagian atau potongan yang disediakan untuk disobek atau dipotong, seperti yang terjadi pada karcis.

    9. Faktur pajak sederhana tidak dapat digunakan oleh pembeli BKP atau penerima JKP sebagai dasar untuk pengkreditan pajak masukan